Pleidoi Bharada E: Apakah Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E turut membacakan nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya beri judul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.
-
Siapa yang selalu menjunjung tinggi kejujuran? Orang-orang yang memiliki kelas tinggi selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
-
Bagaimana Fadil menepati janjinya? Fadil pun menepati janjinya.
-
Siapa yang selalu mengajarkan kejujuran? 'Ketemu foto ini. Kangen my papa. Orang terbaik yang selalu ajarkan aku kejujuran dan kebaikan. Al Fatihah,' tulis Titi Kamal.
-
Siapa yang setia? Ada kisah, seorang laki-laki bernama Adi. Dia laki-laki setia dan mencintai Fitri. Fitri pun mencintai Adi dan mereka memutuskan pacaran.
-
Bagaimana menjaga kejujuran dalam hubungan? Dengan selalu berkomunikasi terbuka tentang perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan masing-masing pasangan.
-
Siapa yang bisa menjadi contoh orang setia? Jika sudah memutuskan untuk setia, kita harus bertanggung jawab untuk menjalankan arti kata setia itu dengan bertanggung jawab dengan apapun yang kita ucapkan atau janjikan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.
Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.
Tuntutan Bharada E
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya