Pleidoi ditolak hakim, ketua RT pelaku persekusi di Cikupa divonis 5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim menolak pleidoi diajukan Komarudin alias Toto, ketua RT, terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana.
Ketua Majelis Hakim M. irfan Siregar, menegaskan nota pembelaam yang disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (3/4) kemarin ditolak. Menurut dia, semua yang disangkakan terhadap terdakwa Komarudin alias Toto sudah memenuhi unsur pidana.
"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," kata Irfan saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Komarudin atau Toto Ketua RT yang menjadi aktor utama dalam kasus persekusi yang dialami RA dan MA di diputuskan memperoleh sanksi pidana penjara selama 5 tahun. Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.
Dalam pembelaannya, Toto memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya dari sebelumnya 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan pertimbangan faktor keluarga. Toto dalam pledoinya, yang dibacakan pekan lalu juga menyangkal beberapa pasal atas adanya perlakukan kekerasan.
Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Saudara terdakwa dengan kuasa hukumnya apa saudara mau pikir-pikir dahulu," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Komarudin disanksi mendapat hukuman 5 tahun, Gunawan Saputra (RW) 1 tahun 6 bulan dan empat tersangka lainya dijatuhi hukuman 3 tahun.
Sebelumnya sidang vonis, enam terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan pledoi diajukan mereka dalam sidang putusan hari ini. Salah satu terdakwa sekaligus ketua RT, Komarudin, mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima pledoinya yang dibacakan pekan kemarin.
"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," ujar Komarudin di ruang 8 PN Tangerang, Kamis (12/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irfan Siregar dimulai pukul 15.00 WIB. Dengan menghadirkan seluruh terdakwa yakni Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi ke muka sidang.
Ketika memasuki ruang sidang, keenam terdakwa terlihat menunduk dan menyesali perbuatannya. Mereka memanfaatkan waktu selama sidang dengan berdoa, agar vonis yang dijatuhkan bisa diringankan.
Sebelumnya dikabarkan, persekusi terjadi saat RA datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan korban.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaPihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya