Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut melayangkan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
"Menyampaikan pembelaan dengan judul tiada pidana, dengan perintah jabatan dan kesesatan fakta," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa posisi kedua terdakwa telah termakan skenario palsu yang dibuat Mantan Kadiv Propam Polei, Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J.
"Perkara ini muncul ke permukaan akibat perbuatan atas terdakwa yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi perhatian serius oleh semua elemen masyarakat. Yang selalu berdengung di telinga dan terngiang di benak dengan dengan istilah tembak menembak polisi di rumah Kadiv Propam," katanya.
"Skenario cerita kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan bawahannya Brigadir Yosua Hutabarat menempatkan terdakwa dalam pertimbangan permasalahan yang sejatinya terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak lebih terlibat dalam peristiwa," tambah dia
Sehingga, Hendra dan Agus menyatakan bahwa posisinya adalah korban penipuan yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan kode etik di Polri dan persidangan perkara pidana yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahkan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) telah membuat surat permintaan maaf, yang mana terdakwa (Hendra) dan Terdakwa Agus Nur Patria serta personel kepolisian lainnya tidak terlibat untuk menutupi peristiwa sebenarnya atas terenggutnya nyawa Brigadir J," jelasnya.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoinya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya dengan membebaskan kedua terdakwa. Sebagaimana didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Senada dengan itu, JPU juga menuntut Agus Nurpatria hukuman tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya