Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra

Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengutarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui, Napoleon dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu diyakini menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaannya, Napoleon mengungkapkan bahwa JPU tidak bisa membuktikan pemberian suap dari Tommy Sumardi kepada dirinya. Dia mengatakan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan pertemuannya dengan Tommy Sumardi.

Orang lain juga bertanya?

"Terkait dakwaan terhadap saya yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi, ternyata Saudara JPU hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa di mana Tommy Sumardi telah 3 kali bertemu dengan kami," kata Napoleon saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (22/2).

Dia membenarkan pembuktian jaksa mengenai pertemuan antara dirinya dengan Tommy Sumardi di kantornya, yakni di Kadiv Hubinter Polri. Seperti yang diketahui, dalam sidang dakwaan 8 Februari lalu, Napoleon mengakui bahwa dia memang menemui Tommy Sumardi pada 2 April, 16 April, dan 4 Mei 2020.

Sehingga, menurutnya jaksa harus membuktikan adanya aliran dana yang masuk dari Tommy Sumardi/Djoko Tjandra ke rekeningnya. Selain itu, dia mengatakan, dasar pembuktian jaksa yang menggunakan surat-surat National Central Bureau (NCB) Interpol Polri itu menurutnya sia-sia. Karena, kata dia, surat-surat tersebut dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun dalam ketentuan interpol," ungkapnya.

Sebagai informasi, JPU meyakini Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap yang diterimanya senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!

Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya