Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengutarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui, Napoleon dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu diyakini menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaannya, Napoleon mengungkapkan bahwa JPU tidak bisa membuktikan pemberian suap dari Tommy Sumardi kepada dirinya. Dia mengatakan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan pertemuannya dengan Tommy Sumardi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
"Terkait dakwaan terhadap saya yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi, ternyata Saudara JPU hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa di mana Tommy Sumardi telah 3 kali bertemu dengan kami," kata Napoleon saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (22/2).
Dia membenarkan pembuktian jaksa mengenai pertemuan antara dirinya dengan Tommy Sumardi di kantornya, yakni di Kadiv Hubinter Polri. Seperti yang diketahui, dalam sidang dakwaan 8 Februari lalu, Napoleon mengakui bahwa dia memang menemui Tommy Sumardi pada 2 April, 16 April, dan 4 Mei 2020.
Sehingga, menurutnya jaksa harus membuktikan adanya aliran dana yang masuk dari Tommy Sumardi/Djoko Tjandra ke rekeningnya. Selain itu, dia mengatakan, dasar pembuktian jaksa yang menggunakan surat-surat National Central Bureau (NCB) Interpol Polri itu menurutnya sia-sia. Karena, kata dia, surat-surat tersebut dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun dalam ketentuan interpol," ungkapnya.
Sebagai informasi, JPU meyakini Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap yang diterimanya senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca Selengkapnya