Pleidoi Teddy Minahasa Dinilai Ceroboh, Jaksa ke Hakim: Jatuhkan Putusan Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa. Majelis Hakim juga diminta mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan Teddy.
“Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Saat membacakan tuntutan pada 30 Maret 2023 lalu, Jaksa menuntut Teddy dihukum mati. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Teddy Minahasa selama masa persidangan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Menurut Jaksa, ada delapan hal yang memberatkan Teddy. Di antaranya, menikmati hasil keuntungan barang haram, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Pleidoi Ceroboh dan Mengada-Ngada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi Teddy Minahasa ceroboh, keliru dan mengada-ngada. Saat menyampaikan pleidoi pada 13 April 2023 lalu, Teddy menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Selain itu, Teddy menilai surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah dan melanggar hukum acara.
“Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasehat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP. Kondisi ini ditandai dengan Teddy dan penasihat hukumnya tidak mengetahui kapan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Jaksa menjelaskan, Pasal 143 KUHAP menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan, dengan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan Obscure libel).
Selain itu, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem (Pasal 76 KUHAP), sudah lewat waktu atau kedaluwarsa (Pasal 77 s/d Pasal 82 KUHP), yang didakwakan tindak pidana aduan atau klacht delik (Pasal 72-75 KUHAP).
“Sehingga semua dalil penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada,” tegas Jaksa.
Jaksa mengatakan, penasihat hukum Teddy berupaya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang sudah dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa mengingatkan, ahli digital forensik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti digital secara professional sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya.
Jaksa menambahkan, dalil penasihat hukum Teddy yang menyimpulkan surat tuntutan JPU tidak dapat diterima karena cara perolehan bukti yang tidak sah hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka, penuh kekeliruan, dan sungguh mengada-ngada.
Menurut Jaksa, penasihat hukum Teddy mengaburkan fakta dalam persidangan bahwa telah dilaksanakan pengumpulan bukti berdasarkan prosedur pada hukum acara dalam KUHAP.
“Sehingga cara peroleh alat bukti maupun barang bukti adalah sah berdasarkan pada KUHAP,” kata Jaksa.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya