Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi Teddy Minahasa: Sebut Target Konspirasi buat Dibinasakan Bukan Dijatuhkan

Pleidoi Teddy Minahasa: Sebut Target Konspirasi buat Dibinasakan Bukan Dijatuhkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku banyak kejanggalan dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret dirinya. Awal mula kejanggalan itu dimulai pada saat dirinya menjalani proses penyelidikan hingga proses penuntutan.

Terlebih, ia meyakini ada banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam prosesnya.

"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi," ungkap Teddy ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Kejanggalan pertama, Jenderal bintang dua itu mengutarakan pada saat menjadi pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2022.

Pada saat awal pemeriksaan, oleh penyidik, disebutkannya belum pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun. Sedangkan dalam prosedurnya kata Teddy soal penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ungkap dia.

"Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," lanjutnya.

Lanjut pada kejanggalan lainnya, Teddy menyebut pada kasus yang membelitnya bertujuan untuk membunuh karakter di institusi kepolisian Republik Indonesia.

Tidak cukup sampai di situ, ia juga membeberkan ada beberapa pihak yang dimaksudkan untuk menghentikan karirnya sebagai bagian dari satuan Bhayangkara hingga mengakhiri hidupnya.

"Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," sebut dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T

Listyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Suara soal Sosok Bos Judi Online Inisial T Disebut Kebal Hukum Bikin Jokowi Kaget
Polisi Buka Suara soal Sosok Bos Judi Online Inisial T Disebut Kebal Hukum Bikin Jokowi Kaget

Sosok tersebut diungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa soal Inisial T Pengendali Judi di Indonesia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa soal Inisial T Pengendali Judi di Indonesia

Adapun, pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani diagendakan pada Senin, 29 Juli 2024 di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Kabareskrim Polri Skak Benny Soal Sosok T
VIDEO: Keras Kabareskrim Polri Skak Benny Soal Sosok T "Kalau Enggak Tahu Jangan Ngomong!"

Kepada penyidik, Benny mengaku tahu sosok T dari Ketua BP2MI Serang yang kini sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok T Pengendali Judi Online Terkuak, 'Orang Sakti' Kebal Hukum Bikin Kaget Jokowi
VIDEO: Sosok T Pengendali Judi Online Terkuak, 'Orang Sakti' Kebal Hukum Bikin Kaget Jokowi

Keyakinan tersebut berani diungkap setelah dirinya menangani berbagai masalah pekerjaan migran.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri Sigit buat Benny Ramdhani Usai Bongkar Bos Judi Online Inisial T Kebal Hukum
Pesan Kapolri Sigit buat Benny Ramdhani Usai Bongkar Bos Judi Online Inisial T Kebal Hukum

Benny mendorong pemerintah perlu mengambil tindakan tegas

Baca Selengkapnya