Pleno pemilihan Ketua MK baru, Arief Hidayat sampaikan permintaan maaf
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada publik. Hal ini disampaikannya sebelum melakukan pemilihan suara, guna memilih Ketua MK yang baru untuk menggantikannya.
Diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berjalan. Namun, tidak mendapat kata mufakat, sehingga diambil langkah pengambilan suara dalam rapat pleno.
"Saya pada kesempatan terbuka, yang disaksikan publik, menyampaikan permohonan maaf apabila saya menjadi ketua ada kekurangan-kekurangan dalam menjalankan amanah. Saya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Arief dalam rapat pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga sempat menyampaikan peran Ketua MK yang menurutnya tak bisa mengintervensi hakim konstitusi lainnya.
"Ketua itu bukan jabatan yang bisa mendrive sembilan orang. Hakim mempunyai independensi masing-masing. Sehingga Ketua itu tugas beratnya adalah bagaimana menjalankan kekompakan manajemen. Sehingga semua bisa menjadi ketua, asal bisa membawa kekompakan, menjaga NKRI serta Pancasila," jelas Arief.
Dia pun menuturkan, mendukung siapapun yang menjadi Ketua. Sebab, siapapun yang terpilih harus didukung karena MK akan bekerja keras nantinya lewat Pilkada Serentak yang rawan ramai digugat.
"Karena kita ketahui bersama tahun 2018 ada pekerjaan besar yaitu Pilkada Serentak. Dilihat dari jumlahnya, dilihat dari daerah pemilihan dan jumlah pemilihnya, mencerminkan 70-80% penduduk. Sehingga banyak orang mengatakan keberhasilan Pilkada ini sebagai titik pemilu 2019. Kemudian Dilanjutkan pemilu 2019," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembai terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca Selengkapnya