Plt Kalapas Gunung Sindur Sebut Pembebasan Ba'asyir Masih Dalam Proses
Merdeka.com - Pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum dapat dipastikan waktunya, meski telah mendapat restu Presiden Joko Widodo. Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Agus Salim mengaku masih menunggu perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), terkait surat pembebasan terhadap Ba'asyir.
"Kapasitas pembebasan tanpa syarat ini kan masih proses, belum dilakukan. Eksekusinya belum, jadi kami tidak akan panjang lebar," ucap Agus, Jumat (18/1).
Meski begitu, Agus tak menampik jika seluruh proses tahapan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir sudah diselesaikan, termasuk proses negosiasi.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Apa yang diungkapkan Ba'asyir tentang pilpres? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana Ba'asyir sampaikan dukungannya? 'Sebenarnya beliau tidak berniat untuk menyebarkan secara khusus hal itu. Jadi itu hanya jawaban dari jamaah terus jamaah tersebut memberikan pada teman-temannya akhir tersebar, mungkin seperti itu,' ungkapnya.
-
Kapan Soekarno dibebaskan dari pengasingan? Usai perjanjian itu disepakati, Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949 bisa bebas dari pengasingan dan kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara Indonesia.
Sambung Agus, pihaknya kini hanya tinggal menunggu surat perintah pembebasan yang dikeluarkan oleh Kementerian.
"Mekanismenya kita tunggu dari pimpinan kami, khususnya ini kan perintah Presiden. Tugas kami hanya mengawal dan mengamankan," kata Agus.
Pembebasan terhadap Ba'asyir dilakukan setelah Jokowi menyetujui hal tersebut. Salah satu pertimbangan Jokowi untuk membebaskan terpidana berusia 81 tahun itu karena rasa kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya