Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt Kapolri sebut kasus Komjen Budi Gunawan bisa di-SP3

Plt Kapolri sebut kasus Komjen Budi Gunawan bisa di-SP3 Badrodin Haiti rapat bersama mantan-mantan Kapolri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, Kejagung melimpahkan kembali ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan masih akan mempelajari pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, masih ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi demi menindaklanjutinya.

"Terkait kasus pelimpahan, harus kita pelajari berkas-berkas ini sampai sejauh mana. Kita sendiri belum melihat fakta berkas, bukti-buktinya bagaimana, sehingga kita harus tindak lanjuti apakah unsur buktinya bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak," kata Badrodin saat mengunjungi kantor KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Senin (2/3).

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya tak menutup kemungkinan kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dihentikan penyidikannya (SP3).

"Jika bisa, nanti bisa di-SP3. Tapi kasus KPK dengan Polri ini masih proses penyelidikan," katanya.

Pihaknya belum sampai pada tahap memutuskan apakah kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dilanjutkan atau tidak. Karena menurutnya kebutuhan penyidikan harus didahului dengan penelusuran berkas-berkas yang dimiliki KPK terkait hal tersebut.

Namun dirinya menegaskan, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan tetap diproses dan masih terus berjalan.

"Apakah terpenuhi atau tidak, kita belum sampai ke sana. Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan masih melihat berkas-berkas dari KPK. Sehingga belum bisa dipastikan akan masuk ke proses penyidikan atau tidak," kata Badrodin.

"Kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah sampai pada tingkat penyidikan akan dilanjutkan. Sementara yang masih dalam proses penyelidikan, nanti kita pertimbangkan dan harus menunggu untuk bisa memberikan penjelasan. Kalau kasus AS dan BW sudah masuk ke penyidikan sehingga masih dilanjutkan," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya