Plt pimpinan KPK kaget rencana revisi UU kembali mencuat
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto dan Johan Budi kaget dengan munculnya lagi wacana revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, pemerintah sepakat tidak membahas soal revisi UU KPK dalam waktu dekat. Keputusan ini muncul setelah publik ramai-ramai menolak revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah itu.
Indriyanto menegaskan, sesuai kesepakatan dengan pemerintah, revisi UU KPK seharusnya tidak dilakukan tahun ini.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Seingat saya sudah ada komitmen KPK dengan pemerintah bahwa pembahasan akan dilakukan pada tahun 2016 mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif. Draf usul revisi dari KPK berbasis penguatan tanpa mengubah eksistensi kewenangan KPK yang ada pada UU KPK," ujar Indriyanto kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Senin (30/11).
Terpisah, Johan Budi juga terkejut mendengar isu yang menyebutkan bahwa revisi undang undang KPK masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk ke prolegnas padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan oleh presiden melalui pembantunya bahwa revisi KPK tidak dilakukan pada tahun ini, coba diriset," ujarnya kepada awak media di depan gedung KPK.
KPK menolak mentah-mentah isi draf revisi UU KPK yang sempat beredar. Di dalamnya berisi pembatasan usia KPK hanya 12 tahun sejak UU disahkan serta pemberian kewenangan menerbitkan penghentian perkara atau SP3.
Johan Budi tidak alergi revisi UU KPK. Asalkan tujuannya murni memperkuat KPK. Namun jika revisi ini hanya untuk memperlemah, KPK menolak keras.
"Revisi UU KPK seharusnya dimaksudkan untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan KPK, dan itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh presiden jokowi. Jadi kalau revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak," ucapnya.
Baca juga:Revisi UU KPK kembali muncul, resmi jadi usulan DPRRevisi UU KPK kembali muncul, DPR tak mau disalahkanMenko Polhukam tunggu keputusan DPR terkait delapan nama Capim KPKFahri minta Jokowi terbitkan Perppu Jaksa wajib ada di pimpinan KPKIni penjelasan Ketua Komisi III soal nasib capim KPK yang tak jelasJohan Budi: Terserah Komisi III saja mau milih atau enggak silakan (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya