Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt Sekjen DPR keluarkan surat ketidakhadiran Setnov karena putusan MK

Plt Sekjen DPR keluarkan surat ketidakhadiran Setnov karena putusan MK setya novanto temui sri sultan HB X. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral DPR, Damayanti mengakui bahwa ia menandatangani surat keterangan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (6/11). Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kesetjenan DPR, dituliskan bahwa KPK harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksa Novanto di KPK.

Hal itu dikatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Sebab itu menurutnya Damayanti ia hanya mengikuti aturan dan juga mekanisme biasa dalam Kesekretariatan Jendral (Kesetjenan) DPR.

"Kemarin itu saya kebetulan keluar kota, terus saya dapat telepon dari kepala biro pimpinan bahwa ada surat KPK dan Pak Ketua tidak bisa hadir. Karena apa? saya bilang, karena ada putusan MK yang menyatakan demikian. Selesai. Kita buat suratnya, saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Sudah itu saja," kata Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Damayanti juga menuturkan bahwa ini adalah mekanisme yang biasa dalam kesekretariatan Jendral (Setjen) DPR. Tambahnya, bagi setiap anggota yang membutuhkan surat keterangan pada aparat penegak hukum seperti Novanto juga akan tetap diperlakukan sama.

"Kalau kita Setjen kalo memang ya siapa tau, amit-amit jabang bayi, ada anggota atau apa ya kalau memang mekanisme nya begitu ya enggak apa-apa juga kan, boleh-boleh juga kan, enggak papa kan, kalau memang ada. Cuma saya sebenarnya engga ngerti gitu lho. Jadi ya saya harap ini saya cuma prosedur-prosedur biasa," ujarnya.

Ia juga tidak tahu apakah surat semacam ini pernah dikeluarkan oleh DPR. Namun, selama menjabat sebagai Plt, baru kali ini Damayanti mengeluarkan surat keterangan seperti surat ketidakhadiran Novanto di pemeriksaan saksi untuk bos PT Quadra Solution hari ini (6/11).

"Sepanjang pengalaman saya di DPR saya tidak pernah menangani, baru satu kali ini. karena saya Plt ya memang saya yang tanggung jawab terus bagaimana dong? kalau bukan saya siapa lagi," ungkapnya.

Damayanti menolak jika ada anggapan anggapan untuk bahwa Kesetjenan DPR melindungi Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya menegaskan bahwa DPR hanya melakukan prosedur yang berlaku.

"Enggak, jadi ini hanya mekanisme biasa (pengeluaran surat keterangan dari DPR). memang tidak bisa hadir karena ada putusan MK. Selesai, saya sampaikan saja sudah," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut, diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh

Dia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR

MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini

Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya