PM Malaysia Janji pada Jokowi: Saya Jamin TKI Kami Jaga, Gaji Telat Adukan
Merdeka.com - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yakoob menjamin kesejahteraan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di negaranya. Dia pun mempersilakan para TKI di Malaysia segera melapor apabila mendapat perlakuan tak menyenangkan dari perusahaan atau majikan seperti, gaji yang telat dibayar.
Hal ini disampaikan PM Malaysia usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (10/11). Ini merupakan kunjungan perdana PM Ismail sejak menjabat pada Agustus 2021.
"Saya memberi jaminan kebajikan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia akan kita jaga sebaik mungkin," kata PM Malaysia dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Jika ada isu kelewatan membayar gaji atau segala isu yang berkaitan dengan pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan atau employer mereka, mereka boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Daya Malaysia," sambungnya.
Selain itu, kata PM Ismail, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia juga membuat e-gaji dan hotline khusus untuk pekerja di Malaysia. Khususnya, yang melibatkan pekerja-pekerja dari luar Malaysia.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya mengenai gaji dan lain-lain perkara yang selama ini mereka tidak dapat membuat aduan," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah Malaysia telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin kesejahteraan pekerja asing, termasuk TKI di negeri jiran. Misalnya, dengan menerapkan standar minimum perumahan bagi TKI.
"Beberapa perubahan telah dilaksanakan di Malaysia. Sebagai contoh dari segi perumahan yaitu, kita telah membuat pindahan kepada akta standard minimum perumahan, penginapan dan kemudahan bekerja," ujar PM Malaysia.
PM Ismail menyampaikan, apabila mengikuti UU Imigrasi Malaysia, pekerja Indonesia yang sudah habis masa kerjanya, harus pulang ke negara asal. Namun, pemerintah Malaysia membuat amnesti agar TKI yang habis masa kerja bisa tetap di Malaysia.
"Kita berikan kebebasan mereka memilih apakah terus bekerja di Malaysia atau pulang ke Indonesia. Jadi ini dapat membantu pekerja-pekerja yang telat tamat permit kerja mereka," tuturnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya perlindungan bagi warga Indonesia yang ada di Malaysia. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kerja sama perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia segera diselesaikan.
"Mengenai pentingnya kerjasama perlindungan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Saya mendorong kiranya MoU (Memorandum of Understanding) perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia bisa dapat segera diselesaikan," ucap Jokowi dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaNota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md bergerak menemui ribuan pekerja Migran Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca Selengkapnya