Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Ambon tolak praperadilan nakhoda kapal MV Hai Fa

PN Ambon tolak praperadilan nakhoda kapal MV Hai Fa ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan nakhoda MV Hai Fa terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku yang diajukan penasihat hukumnya Made Rahman Marasabessy dan Hamdani Laturua.

"Penolakan ini dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur masalah penahanan, penyitaan, dan penangkapan," kata hakim tunggal yang menangani perkara, Philips Panggalila, di Ambon, Selasa (21/4) seperti dikutip Antara.

Praperadilan itu terkait upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menghukum denda Rp 200 juta terhadap nakhoda MV Hai Fa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan upaya banding yang diajukan JPU dalam kasus MV Hai Fa adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sementara upaya banding tidak dapat dipraperadilankan sehingga permohonan kuasa hukum ditolak dan putusan hakim tunggal ini juga didasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya," kata hakim.

Kuasa hukum MV Hai Fa, Hamdani Laturua menyatakakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ada ruang dalam undang-undang Mahkamah Agung bagi semua orang pencari keadilan untuk melakukan kasiasi atas perkara apa saja, termasuk perkara praperadilan," katanya.

Harusnya hakim yang mengadili perkara ini juga membuat terobosan baru seperti yang dilakukan hakim Sarfim dalam kasus praperadilan Komjen Pol BG terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melakukan upaya kasai ke MA, penasihat hukum juga melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri terkait masalah kejahatan kemanusiaan.

Kemudian penasihat hukum mengajukan gugatan perdata atas izin yang dikeluarkan bagi kapal MV. Hai Fa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di pengadilan Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon telah memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan jika tidak membayarnya maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (carcharhinius longimanus) dan hiu martil (sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Majelis hakim juga memutuskan MV. Hai Fa berbendara Panama dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya