PN Bandung belum terima berkas praperadilan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Syihab. Sebelumnya, pimpinan FPI itu lewat kuasa hukum berencana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka Rizieq.
"Menurut catatan yang ada di kepaniteraan pidana, sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan Rizieq Syihab," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2).
Pihaknya mengaku, tidak khawatir jika proses hukum dilaksanakan di PN Bandung. Baginya kasus yang menjerat Rizieq bukanlah kasus yang begitu besar. Hanya saja memang, diakuinya itu akan mengundang massa yang cukup banyak.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Apa yang Ramzi urus di PN Jakarta Timur? 'Jadi sekarang harus disiapkan. Pendaftaran diterima, semua berkas sudah masuk. Saran-saran pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Cuman memang ada beberapa berkas yang masih belum lengkap. Ternyata dari pengadilan negeri Jakarta Timur tuh ada beberapa berkas yang belum gue siapkan,' ungkap Ramzi.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
"Itu kan perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus. Untuk pengamanan, kita lihat situasi nanti. Yang jelas mungkin ruang sidangnya, sidang satu, yang bisa memuat banyak orang. Kemungkinan itu," jelasnya.
Rizieq ditetapkan tersangka atas dugaan penodaan Pancasila. Penetapan status hukum itu atas laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq dinilai kepolisian memenuhi unsur Pasal 154 a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya