Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol

PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Pengadilan Negeri Bandung. ANTARA

Merdeka.com - Majelis hakim menolak praperadilan diajukan salah seorang tersangka kasus pinjaman uang online (pinjol) berinisial AZ. Praperadilan itu ditolak setelah hakim menilai upaya polisi menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur berlaku.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11).

Yuli mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.

Dalil yang dimaksud berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka. Menurut hakim semuanya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Yuli seraya meminta pemohon membayar biaya perkara.

Seperti diketahui, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui, perempuan berinisial AZ, tersangka kasus pinjaman uang online ilegal asal Yogyakarta yang ditangani Polda Jabar mengajukan praperadilan atas status hukum disandangnya. Ia menyatakan, tidak turut dalam kebijakan perusahaan dan baru bekerja selama dua bulan dengan status kontrak.

AZ yang diwakilkan kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji beberapa hal. Salah satunya, dasar hukum penyidik dalam melakukan penggeledahan dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Polda Jabar.

"Penahanan dan penetapan Pasal UU ITE karena pasal itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik (sebelum menetapkan status tersangka),” kata Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ.

AZ di perusahaan tersebut diketahui sebagai staf HRD. Menurut dia, jabatan itu tidak memiliki substansi dalam hal penagihan nasabah pinjaman online. Terlebih, kliennya tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat dia bekerja beroperasi secara ilegal.

"Setelah bekerja selama satu bulan setengah, dia berencana keluar sambil menunggu gaji, tapi keburu ketangkap,” ujar dia.

Selain AZ, dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya