PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol
Merdeka.com - Majelis hakim menolak praperadilan diajukan salah seorang tersangka kasus pinjaman uang online (pinjol) berinisial AZ. Praperadilan itu ditolak setelah hakim menilai upaya polisi menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur berlaku.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11).
Yuli mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
Dalil yang dimaksud berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka. Menurut hakim semuanya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Yuli seraya meminta pemohon membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, perempuan berinisial AZ, tersangka kasus pinjaman uang online ilegal asal Yogyakarta yang ditangani Polda Jabar mengajukan praperadilan atas status hukum disandangnya. Ia menyatakan, tidak turut dalam kebijakan perusahaan dan baru bekerja selama dua bulan dengan status kontrak.
AZ yang diwakilkan kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji beberapa hal. Salah satunya, dasar hukum penyidik dalam melakukan penggeledahan dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Polda Jabar.
"Penahanan dan penetapan Pasal UU ITE karena pasal itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik (sebelum menetapkan status tersangka),” kata Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ.
AZ di perusahaan tersebut diketahui sebagai staf HRD. Menurut dia, jabatan itu tidak memiliki substansi dalam hal penagihan nasabah pinjaman online. Terlebih, kliennya tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat dia bekerja beroperasi secara ilegal.
"Setelah bekerja selama satu bulan setengah, dia berencana keluar sambil menunggu gaji, tapi keburu ketangkap,” ujar dia.
Selain AZ, dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca Selengkapnya