Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan Jerinx bersalah.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (19/1).
Kemudian, terkait vonis 10 bulan, pihaknya masih belum menentukan keputusan apakah akan melakukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Maka, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan," ujar Luga.
Soal Kasasi, Kuasa Hukum Tunggu Jerinx
Kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yaitu Wayan Gendo Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (19/1) siang.
Ia mendatangi, PN Denpasar untuk mengambil salinan putusan perkara banding dari Jerinx yang sudah diputus 14 Januari dengan vonis 10 bulan penjara.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto 45 a ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan subsider 10 juta dan 1 bulan kurungan dan denda 10 juta," kata Gendo.
"Tapi, dari keputusan banding ini, putusan hakim menyatakan bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Lalu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa 10 bulan dengan pidana denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila, denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," imbuhnya.
Namun, Gendo menyampaikan bahwa dalam proses banding tersebut kliennya masih tetap dinyatakan bersalah. Kendati, divonis penjara dikurangi 4 bulan.
"Jadi lebih ringan, dari putusan majelis hakim di tingkat pertama. Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Karena, Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu, tergantung dari Jerinx," jelasnya.
Soal kasasi, pihaknya masih melihat dari Jaksa Penuntut Umum (PU) apakah akan menerima putusan ini atau mereka akan kasasi. "Lagi-lagi, semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari Jaksa penuntut umum," ujarnya.
Namun, Gendo mengapresiasi tentang putusan majelis hakim yg mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Tetapi secara pandangan hukum menurutnya kliennya tidak patut dinyatakan bersalah, dan seharusnya Jerinx menurutnya dibebaskan karena dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tentang ujaran kebencian.
"Di samping secara normanya tidak jelas. Apa, itu ujaran kebencian di dalam Undang-undang kemudian juga (dilihat) dari teori hukum pidana persoalan ujaran kebencian tindakan Jerinx. Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," ujarnya.
"Apalagi, kemudian dalam konsepsi golongan kami tetap berpendapat IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian. Karena, bagi kami IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan," ujar Gendo.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya