Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali

Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali Curhat Pilu Nora Alexandera, Rayakan Ulang Tahun saat Jerinx di Balik Jeruji. Instagram/ncdpapl ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan Jerinx bersalah.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (19/1).

Kemudian, terkait vonis 10 bulan, pihaknya masih belum menentukan keputusan apakah akan melakukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan.

"Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Maka, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan," ujar Luga.

Soal Kasasi, Kuasa Hukum Tunggu Jerinx

Kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yaitu Wayan Gendo Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (19/1) siang.

Ia mendatangi, PN Denpasar untuk mengambil salinan putusan perkara banding dari Jerinx yang sudah diputus 14 Januari dengan vonis 10 bulan penjara.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto 45 a ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan subsider 10 juta dan 1 bulan kurungan dan denda 10 juta," kata Gendo.

"Tapi, dari keputusan banding ini, putusan hakim menyatakan bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Lalu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa 10 bulan dengan pidana denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila, denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," imbuhnya.

Namun, Gendo menyampaikan bahwa dalam proses banding tersebut kliennya masih tetap dinyatakan bersalah. Kendati, divonis penjara dikurangi 4 bulan.

"Jadi lebih ringan, dari putusan majelis hakim di tingkat pertama. Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Karena, Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu, tergantung dari Jerinx," jelasnya.

Soal kasasi, pihaknya masih melihat dari Jaksa Penuntut Umum (PU) apakah akan menerima putusan ini atau mereka akan kasasi. "Lagi-lagi, semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari Jaksa penuntut umum," ujarnya.

Namun, Gendo mengapresiasi tentang putusan majelis hakim yg mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Tetapi secara pandangan hukum menurutnya kliennya tidak patut dinyatakan bersalah, dan seharusnya Jerinx menurutnya dibebaskan karena dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tentang ujaran kebencian.

"Di samping secara normanya tidak jelas. Apa, itu ujaran kebencian di dalam Undang-undang kemudian juga (dilihat) dari teori hukum pidana persoalan ujaran kebencian tindakan Jerinx. Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," ujarnya.

"Apalagi, kemudian dalam konsepsi golongan kami tetap berpendapat IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian. Karena, bagi kami IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan," ujar Gendo.

Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya