Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini

PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini, Senin (21/12). Syahganda merupakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdana ini seharusnya digelar pada Kamis pekan lalu. Namun ditunda kerena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap.

"Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasehat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda hari Senin," kata Nanang saat ditemui wartawan di PN Depok, Senin (21/2).

Agenda sidang hari ini yaitu memeriksa surat kuasa penasihat hukum Syahganda. Dikarenakan masih kondisi pandemi, sidang digelar secara virtual.

"Acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasehat hukum terdakwa," katanya.

"Ya karena alasan pandemi sidang virtual," lanjut Nanang.

Sidang dipimpin tiga majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

"Yang di PN ada hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," kata Nanang

Seperti yang diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap pada 13 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya (14/10) dengan tudingan telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA di Twitter.

Syahganda disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Berkas Syahganda sudah dinyatakan P21 sejak 20 November dan masuk pelimpahan tahap 2 pada 3 Desember lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya