PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini
Merdeka.com - Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini, Senin (21/12). Syahganda merupakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdana ini seharusnya digelar pada Kamis pekan lalu. Namun ditunda kerena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap.
"Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasehat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda hari Senin," kata Nanang saat ditemui wartawan di PN Depok, Senin (21/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Agenda sidang hari ini yaitu memeriksa surat kuasa penasihat hukum Syahganda. Dikarenakan masih kondisi pandemi, sidang digelar secara virtual.
"Acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasehat hukum terdakwa," katanya.
"Ya karena alasan pandemi sidang virtual," lanjut Nanang.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
"Yang di PN ada hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," kata Nanang
Seperti yang diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap pada 13 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya (14/10) dengan tudingan telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA di Twitter.
Syahganda disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Berkas Syahganda sudah dinyatakan P21 sejak 20 November dan masuk pelimpahan tahap 2 pada 3 Desember lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya