PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir 258 kilogram sabu-sabu. Ketiga terdakwa yang dijatuhi maksimal itu yakni Junaidi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnain alias Ijul Bin Jumali, dan Eko Saputra alias Eko Bin Kammarudin.
Putusan hukuman mati terhadap para terdakwa dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Senin (13/9). Sidang putusan digelar secara online.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
Vonis terhadap ketiganya ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," sebut Ahmad Fadil.
Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Taty Wahyuni Oesman berpendapat, putusan yang diberikan terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah kurir dan bukan bandar. "Dalam perjalanan mereka tidak menerima upah yang besar, mereka (terdakwa) baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya," jelas Taty.
Atas putusan itu, dia menyarankan agar para terdakwa mengajukan banding. "Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding," katanya.
Ketiga terdakwa ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok di di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Tengkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Februari 2021.
Dari tangan Junaidi, Eko dan Zulkarnaen disita barang bukti 258 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus seorang terdakwa bernama Edi yang diamankan di Kota Padang dengan barang bukti 44 kilogram sabu-sabu. Dari hasil dua penangkapan itu barang bukti yang diamankan sebanyak 302 kilogram sabu-sabu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca Selengkapnya