PN Depok vonis kurir ganja 316 kg hukuman 20 tahun penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zulfikar, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 316 kilogram. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rizki Mubarok Nazario menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam aktivitas jual beli ganja. Terdakwa hanya berperan sebagai kurir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan 20 tahun dengan denda 8 miliar. Bila uang tidak dibayar maka diganti dengan penahanan 1 tahun," kata Rizki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6).
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya yaitu Yusrizal divonis hukuman 17 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Zulfikar dan Yusrizal ditangkap aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok di Jalan Kedaung, Bekasi pada November 2015. Rencananya ganja akan diantar menuju Jakarta. Zulfikar disuruh mengantarkan ganja asal Aceh ini dari seorang pria berinisial PP. Dia pun mengajak Yusrizal untuk mengantar barang haram ini.
Rencana mengedarkan ganja gagal setelah pihak kepolisian membekuk kedua terdakwa. Setelah di Jakarta ganja akan diserahkan kepada pria berinisal A.
Dari penangkapan kedua terdakwa, polisi menyita 18 karung berisi ganja seberat 316 kg. Serta sebuah mobil truk hino dan dua buah handphone ikut disita. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya