Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Garut tolak gugatan anak kepada orang tua senilai Rp 1,8 miliar

PN Garut tolak gugatan anak kepada orang tua senilai Rp 1,8 miliar Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada orang tua, Siti Rokayah (83) ditolak Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Gugatan keduanya terkait utang piutang sebesar Rp 1,8 miliar.

"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6). Dikutip dari Antara.

Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan. Hakim juga menilai masalah rumah milik Siti Rokayah yang digugat menantu dan anaknya, tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.

"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.

Hakim berpendapat, utang yang semula sebesar Rp 21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp 1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp 1,8 miliar.

"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.

Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya.

"Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.

Sidang putusan tersebut tidak dihadiri penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak PN Garut. Menurut Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugat.

"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan Yani dan Handoyo. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya