PN Garut tolak gugatan anak kepada orang tua senilai Rp 1,8 miliar
Merdeka.com - Gugatan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada orang tua, Siti Rokayah (83) ditolak Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Gugatan keduanya terkait utang piutang sebesar Rp 1,8 miliar.
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6). Dikutip dari Antara.
Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan. Hakim juga menilai masalah rumah milik Siti Rokayah yang digugat menantu dan anaknya, tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Apa alasan gugatan cerai? Saksi-saksi dipanggil untuk mengonfirmasi klaim ini, termasuk kenalan bersama dan beberapa rekan kerja suami. Mereka semua memberikan pernyataan yang menegaskan kurangnya kebersihan pribadi terdakwa.
-
Siapa yang menggugat cerai? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.
Hakim berpendapat, utang yang semula sebesar Rp 21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp 1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp 1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya.
"Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak PN Garut. Menurut Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugat.
"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan Yani dan Handoyo. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya