PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto
Merdeka.com - Jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR RI Setya Novanto, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).
Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.
"Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.
"Mengenai live atau tidak bahwa tadi sudah saya konsultasi dengan Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan bahwa untuk persidangan ini tidak live tapi sidang terbuka untuk umum, hanya tidak live. Rekan- rekan boleh mengambil gambar di ruang sidang tapi tidak live," papar Ibnu.
Ibnu menjelaskan awak media televisi boleh menyiarkan secara langsung tetapi di luar area sidang atau di lobi. "Kalau untuk yang reportase secara live boleh di luar ruangan sidang," ungkap Ibnu.
Ibnu juga menepis adanya larangan menyiarkan secara langsung lantaran pihak Majelis Hakim terganggu dengan banyaknya awak media yang meliput. Dia menjelaskan pihaknya hanya mematuhi peraturan dari PN Jakarta Pusat. "Enggak. Ini kan aturan persidangan," tambah Ibnu.
Dia menjelaskan, awak media yang akan meliput diwajibkan untuk menggunakan ID visitor yang sudah disiapkan dari pihaknya. Dia juga berharap awak media untuk memberikan tempat duduk untuk para pengunjung lain yang akan melihat sidang Setya Novanto.
"Untuk rekan-rekan media yang akan meliput cetak atau online atau rekan-rekan lain harap jika ruangan sidang penuh untuk mempersilakan tepat duduk untuk para pengunjung," kata Ibnu.
Tidak hanya itu, Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahidin mengatakan para pengunjung yang akan hadir dan awak media yang akan meliput agar tidak membawa makanan serta minuman ke ruang sidang. Hal tersebut kata Wahidin merujuk pada peraturan di PN Jakarta Pusat.
"Ruang sidang adalah ruang yang sangat sakral jadi tolong untuk etika dari kita semua yang menghadiri persidangan untuk makan minum di ruang persidangan. Silakan makan minum di blok masing-masing (luar)," kata Wahidin.
Sempat diprotes media televisi
Beberapa awak media televisi sempat memprotes aturan yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut.
Tetapi berdebatan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Para awak media televisi sepakat untuk tidak menyiarkan secara langsung. Namun awak media tetap bisa mengambil gambar.
"Kesepakatan kita tadi awak media bisa meliput. Posisi kamera masing-masing media televisi sudah disesuaikan dengan sistim undian. Jadi tidak ada dari mereka yang berebut tempat," tegas Ibnu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya