Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto

PN Jakarta Pusat larang televisi siaran langsung sidang perdana Novanto Kepala Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR RI Setya Novanto, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).

Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.

"Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.

"Mengenai live atau tidak bahwa tadi sudah saya konsultasi dengan Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan bahwa untuk persidangan ini tidak live tapi sidang terbuka untuk umum, hanya tidak live. Rekan- rekan boleh mengambil gambar di ruang sidang tapi tidak live," papar Ibnu.

Ibnu menjelaskan awak media televisi boleh menyiarkan secara langsung tetapi di luar area sidang atau di lobi. "Kalau untuk yang reportase secara live boleh di luar ruangan sidang," ungkap Ibnu.

Ibnu juga menepis adanya larangan menyiarkan secara langsung lantaran pihak Majelis Hakim terganggu dengan banyaknya awak media yang meliput. Dia menjelaskan pihaknya hanya mematuhi peraturan dari PN Jakarta Pusat. "Enggak. Ini kan aturan persidangan," tambah Ibnu.

Dia menjelaskan, awak media yang akan meliput diwajibkan untuk menggunakan ID visitor yang sudah disiapkan dari pihaknya. Dia juga berharap awak media untuk memberikan tempat duduk untuk para pengunjung lain yang akan melihat sidang Setya Novanto.

"Untuk rekan-rekan media yang akan meliput cetak atau online atau rekan-rekan lain harap jika ruangan sidang penuh untuk mempersilakan tepat duduk untuk para pengunjung," kata Ibnu.

Tidak hanya itu, Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahidin mengatakan para pengunjung yang akan hadir dan awak media yang akan meliput agar tidak membawa makanan serta minuman ke ruang sidang. Hal tersebut kata Wahidin merujuk pada peraturan di PN Jakarta Pusat.

"Ruang sidang adalah ruang yang sangat sakral jadi tolong untuk etika dari kita semua yang menghadiri persidangan untuk makan minum di ruang persidangan. Silakan makan minum di blok masing-masing (luar)," kata Wahidin.

Sempat diprotes media televisi

Beberapa awak media televisi sempat memprotes aturan yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut.

Tetapi berdebatan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Para awak media televisi sepakat untuk tidak menyiarkan secara langsung. Namun awak media tetap bisa mengambil gambar.

"Kesepakatan kita tadi awak media bisa meliput. Posisi kamera masing-masing media televisi sudah disesuaikan dengan sistim undian. Jadi tidak ada dari mereka yang berebut tempat," tegas Ibnu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya