PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan OC Kaligis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Sidang ini diagendakan dimulai sekitar pukul 09.20 WIB yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Suprapto.
Suprapto membacakan hasil keputusan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Kaligis dinyatakan gugur. Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," terang dia.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah di ajukan pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Selengkapnya