Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo Suroso Atmo Martoyo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh gugatan Suroso kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riyandi membacakan surat keputusan penolakan gugatan praperadilan dari Suroso terhadap KPK sekitar 20 menit. Dari fakta dan bukti-bukti yang diperoleh, hakim menetapkan pengajuan praperadilan gugur.

"Dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri. Apabila belum selesai diperiksa maka permohonan dinyatakan gugur," kata Riyandi saat membacakan keputusan hakim dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Lanjut dia, Hakim memutuskan penahanan Suroso sah dan berdasar hukum. Dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.

Menurut hakim, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang KPK.

Dalam persidangan, pihak Suroso diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya dan dari pihak KPK dihadiri oleh 4 orang kuasa hukum.

Diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mendapatkan suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Uang tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Laurenzius CS Sembiring langsung mengaku bersalah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya