Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Timur Vonis Mati Enam Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob

PN Jakarta Timur Vonis Mati Enam Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob Penjagaan Mako Brimob. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Vonis terhadap keenam orang tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jaktim, enam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan.

"Enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan Humas PN Jaktim, Kamis (22/4).

Mereka yang telah divonis tersebut telah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya dianggap sadis dan tidak berkemanusiaan.

"Dari keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh denang sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.

"Keadaan meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.

Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.

"Ada yang Pasal 15 jo Pasal 6. Khusus Wawan Pasal 14 jo Pasal 6. UU anti terorisme," tutupnya.

Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi enam korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Mako Brimob. Lima orang polisi gugur dan satu napi teroris tewas.

"Bahwa dalam insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami gugur dalam peristiwa ini dan satu dari mereka (napi teroris) kita lakukan upaya kepolisian," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).

Jasad keenam orang yang meninggal dunia itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi menyebut kondisi saat ini berangsur kondusif. Namun, masih ada satu anggota polisi yang menjadi sandera para tahanan teroris.

Kerusuhan pecah Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut penyebab kerusuhan adalah karena persoalan makanan titipan napi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya