PN Jakarta Timur Vonis Mati Enam Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Vonis terhadap keenam orang tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jaktim, enam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan.
"Enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan Humas PN Jaktim, Kamis (22/4).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terbunuh dalam pembantaian di Hargorejo? Tercatat dalam peristiwa itu, sebanyak kurang lebih 65 orang terbunuh.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
Mereka yang telah divonis tersebut telah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya dianggap sadis dan tidak berkemanusiaan.
"Dari keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh denang sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.
"Keadaan meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.
Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.
"Ada yang Pasal 15 jo Pasal 6. Khusus Wawan Pasal 14 jo Pasal 6. UU anti terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi enam korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Mako Brimob. Lima orang polisi gugur dan satu napi teroris tewas.
"Bahwa dalam insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami gugur dalam peristiwa ini dan satu dari mereka (napi teroris) kita lakukan upaya kepolisian," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).
Jasad keenam orang yang meninggal dunia itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi menyebut kondisi saat ini berangsur kondusif. Namun, masih ada satu anggota polisi yang menjadi sandera para tahanan teroris.
Kerusuhan pecah Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut penyebab kerusuhan adalah karena persoalan makanan titipan napi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya