PN Jakarta Utara persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak melarang media televisi melakukan siaran langsung sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, media televisi harus meminta izin Ketua Majelis Persidangan untuk melakukan siaran langsung.
"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218 ," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).
Hasoloan menjelaskan dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyebut sidang diperbolehkan disiarkan langsung oleh media. Namun, tak ada pula larangan bagi media untuk menggelar siaran secara langsung.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Live permintaan Ahok, permintaan Anda dalam KUHAP tidak atur tapi banyak animo keinginan masyarakat jadi tidak apa untuk pembacaan," ujarnya.
Pihak pengadilan sudah menyiapkan tempat khusus untuk media di belakang panggung sidang. Namun dia kembali menegaskan, media dapat melakukan peliputan dengan leluasa jika sudah mengantongi izin Majelis Hakim Persidangan.
"Hakim yang memimpin persidangan nantinya yang mengatur tata tertib persidangan kalau misalnya ada rekaman, ada foto ada lain-lain mengacu pada pasal tersebut mohon terlebih dahulu mendapat izin dari hakim ketua majelis," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca Selengkapnya