Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Utara persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok

PN Jakarta Utara persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok Ahok-Djarot hadiri Maulid Nabi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak melarang media televisi melakukan siaran langsung sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, media televisi harus meminta izin Ketua Majelis Persidangan untuk melakukan siaran langsung.

"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218 ," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).

Hasoloan menjelaskan dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyebut sidang diperbolehkan disiarkan langsung oleh media. Namun, tak ada pula larangan bagi media untuk menggelar siaran secara langsung.

"Live permintaan Ahok, permintaan Anda dalam KUHAP tidak atur tapi banyak animo keinginan masyarakat jadi tidak apa untuk pembacaan," ujarnya.

Pihak pengadilan sudah menyiapkan tempat khusus untuk media di belakang panggung sidang. Namun dia kembali menegaskan, media dapat melakukan peliputan dengan leluasa jika sudah mengantongi izin Majelis Hakim Persidangan.

"Hakim yang memimpin persidangan nantinya yang mengatur tata tertib persidangan kalau misalnya ada rekaman, ada foto ada lain-lain mengacu pada pasal tersebut mohon terlebih dahulu mendapat izin dari hakim ketua majelis," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya