Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Utara persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok

PN Jakarta Utara persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok Ahok-Djarot hadiri Maulid Nabi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak melarang media televisi melakukan siaran langsung sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, media televisi harus meminta izin Ketua Majelis Persidangan untuk melakukan siaran langsung.

"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218 ," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).

Hasoloan menjelaskan dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyebut sidang diperbolehkan disiarkan langsung oleh media. Namun, tak ada pula larangan bagi media untuk menggelar siaran secara langsung.

"Live permintaan Ahok, permintaan Anda dalam KUHAP tidak atur tapi banyak animo keinginan masyarakat jadi tidak apa untuk pembacaan," ujarnya.

Pihak pengadilan sudah menyiapkan tempat khusus untuk media di belakang panggung sidang. Namun dia kembali menegaskan, media dapat melakukan peliputan dengan leluasa jika sudah mengantongi izin Majelis Hakim Persidangan.

"Hakim yang memimpin persidangan nantinya yang mengatur tata tertib persidangan kalau misalnya ada rekaman, ada foto ada lain-lain mengacu pada pasal tersebut mohon terlebih dahulu mendapat izin dari hakim ketua majelis," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP