PN Jakpus disebut tidak putuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Peradi yang sah
Merdeka.com - Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon akan melakukan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak menerima gugatan perdata DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/9).
Thomas menjelaskan, dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Jadi bagaimana bisa pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.
Di samping itu, putusan ini dinilai absurd dan tidak bersesuaian. Menurutnya, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan Munas yang dilaksanakan sesuai anggaran dasar organisasi.
Menanggapi kabar yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, dikatakan Thomas hal tersebut tidak benar. Dia menduga telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Ini jelas hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang, seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan putusan.
Dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard).
"Menolak eksepsi tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum Peradi tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Budhy menjelaskan, keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan ketua umum tidak ditentukan oleh pemerintah, melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam anggaran dasar organisasi.
Budhy menambahkan Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan, yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaSelain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca Selengkapnya