Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus disebut tidak putuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Peradi yang sah

PN Jakpus disebut tidak putuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Peradi yang sah ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon akan melakukan banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tak menerima gugatan perdata DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Thomas menjelaskan, dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.

"Jadi bagaimana bisa pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.

Di samping itu, putusan ini dinilai absurd dan tidak bersesuaian. Menurutnya, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan Munas yang dilaksanakan sesuai anggaran dasar organisasi.

Menanggapi kabar yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, dikatakan Thomas hal tersebut tidak benar. Dia menduga telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Ini jelas hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang, seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan putusan.

Dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Menolak eksepsi tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum Peradi tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Budhy menjelaskan, keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan ketua umum tidak ditentukan oleh pemerintah, melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam anggaran dasar organisasi.

Budhy menambahkan Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan, yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres

Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya

Gugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya