Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Suap Eks Dirut Garuda, Agenda Keterangan Saksi

PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Suap Eks Dirut Garuda, Agenda Keterangan Saksi Sidang Emirsyah Satar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap yang melibatkan mantan Direktu Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Saksi Andre Rahadian mengatakan transaksi jual beli apartemen Silversea di Singapura merupakan transaksi sesungguhnya, yang clear dan proper, dimana hak dan kewajiban pemilikan merupakan tanggung jawab Soetikno Soedarjo sebagai pembeli yang sah dari pemilik lama, Emirsyah Satar. Perjanjian tersebut mengikat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo menurut hukum Indonesia, segala hak dan kewajiban telah beralih dari Emirsyah Satar ke Soetikno Soedarjo.

"Transaksi jual beli apartemen Silversea di Singapura merupakan transaksi sesungguhnya. Dimana hak dan kewajiban pemilikan merupakan tanggung jawab Soetikno Soedarjo sebagai pembeli yang sah dari pemilik lama, Emirsyah Satar," kata saksi Andre, Jumat (13/3).

Selain Andre Rahadian, juga hadir dua saksi lain, yakni Victor Agung Prabowo yang merupakan karyawan departemen teknik Garuda Indonesia dan Hardi Rusli, suami Sandrani Abubakar, menantu mertua Emirsyah Satar, almarhum Mia Suhodo.

Andre mengatakan, ia yang berprofesi sebagai pengacara ini membantu penanganan proses jual beli menjelaskan bahwa transaksi jual beli apartemen Silversea sebagai transaksi jual beli, dan tidak ada hubungannya dengan perkara suap dan saat ini apartemen dimiliki oleh Soetikno Soedardjo. Mengingat pajak yang dikenakan ke pihak penjual dan pembeli besar, maka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo memutuskan jual-beli yang dilakukan tidak langsung dilanjutkan dengan proses balik nama. Emirsyah Satar juga tidak pernah menyembunyikan kepemilikannya atas apartemen tersebut.

Meskipun tidak dilaporkannya transaksi melanggar aturan di Singapura, namun mengingat perjanjian jual-beli yang dilakukan tunduk pada hukum Indonesia, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum.

Ada Diskusi Bahas Program Perawatan Mesin

Sementara itu, saksi Victor Agung Prabowo menjelaskan bahwa diskusi berkaitan pengadaan program perawatan mesin (TCP/total care program) dengan Rolls Royce berlangsung alot dan sulit. Kesulitan yang dihadapi tim evaluasi kemudian dilaporkan ke direksi.

Kesulitan negosiasi diupdate ketua tim Pak Batara ke direksi. Setelah melalui proses kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh tim, kemudian tim menyiapkan rekomendasi yang disampaikan dan kemudian disetujui untuk ditindaklanjuti dalam rapat direksi.

Saksi Victor Agung Prabowo juga menyatakan bahwa tim tidak pernah diarahkan atau diintervensi Terdakwa Emirsyah Satar. Saksi juga mengaku tidak pernah mendapatkan arahan apapun dari Emirsyah Satar dan tim telah bekerja independen.

Victor juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan perawatan mesin dengan pola TCP maka utilisasi pesawat lebih maksimal karena tidak ada pesawat yang grounded. Menurut kontrak kalau tidak ada mesin akan dipinjamkan Rolls Royce, jadi pesawat tetap bisa terbang, selain itu bila menggunakan pola perawatan TMB maka biayanya juga fluktuatif dan tidak dapat dipastikan, sehingga perawatan mesin lebih efisien menggunakan TCP.

Victor juga mengatakan bahwa dalam MOU tanggal 15 Juni 2009 antara Airbus dan Rolls Royce dilampirkan 'Financial Assssistance Agreement' dimana Rolls Royce memberikan Engine Consession senilai USD 26.600.000 per pesawat yang menggunakan mesin Rolls Royce, sehingga Garuda mendapatkan cashback dari Rolls Royce.

Saksi Hardi Rusli yang memberikan kesaksian terkait rumah milik mertua Emirsyah Satar. Hadi menjelaskan bahwa ia memang melakukan transaksi keluar sebesar Rp 160 juta karena diminta almarhum Mia Suhodo untuk pembayaran biaya broker rumah di jalan Pinang Merah II Blok SK No 7-8, saat itu ibu mertua saksi mengatakan broker butuh pembayaran cepat, kemudian uang Saksi tersebut telah diganti oleh Emirsyah Satar.

Ketika dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum terdakwa tentang kepemilikan rumah tersebut, saksi menyatakan, Rumah itu adalah rumah ibu mertua dan dibeli atas keinginan ibu mertua, yang menempati pun adalah ibu mertua dan ketika mertua meninggal, rumah diwariskan ke anaknya, yaitu istri saya Sandrani Abubakar dan saudara kembarnya Sandrina Abubakar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Istri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah

Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebasĀ Ronald TannurĀ tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya