Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat. Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan gugatan itu dicabut, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan mengingat status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat, Red) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” terang Slamet saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (26/3).

Sementara Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob, saat ditemui usai sidang, Jumat, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena kedudukan hukum para penggugat lemah.

“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob.

“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi saya kira masalahnya itu sudah selesai,” kata Mehbob merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus menggugat Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan enam politisi itu dari keanggotaan partai.

Namun, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa (23/3) mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosmina.

Terkait permohonan itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya