Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel bacakan putusan sela penghina Presiden Jokowi

PN Jaksel bacakan putusan sela penghina Presiden Jokowi PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎akan kembali menggelar sidang sela terhadap terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan. Ongen didakwa telah menghina Presiden Jokowi dengan tulisan 'Papa minta Lo**e' di foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani.

"Sidang putusan sela kasus Ongen akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5).

‎Sidang putusan nanti, kata Made, akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Nursyam. Namun dirinya belum bisa memastikan sidang akan digelar di ruang berapa. "Kalau ruangan itu tentatif, menyesuaikan nanti yang sedang kosong," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 April lalu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra telah membacakan eksepsi. Yusril menilai kasus ini bukan kasus pidana.

"Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan. Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yang mana? Masak Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh," ungkap Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Seharusnya, lanjut Yusril, kasus tersebut dihentikan lantaran akan membawa dampak luas di tengah masyarakat. "Kami juga tegaskan bahwa Pak Ongen ini sudah salah paham karena ketetapan pengadilan ini harus dilaksanakan oleh jaksa dengan surat penetapan, berita acaranya. Tapi sampai hari ini kan tidak dilakukan oleh jaksa, tapi Pak ongen malah disuruh tanda tangani berita acara mundur, itu kan nggak bener," tutur Yusril.

Untuk itu, Yusril menilai saat ini penahanan Ongen tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, penahanan tersebut juga dinilai berlawanan dengan Hak Asasi Manusia.

"Sudah kasusnya enggak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Wajar saja akhirnya sebagian masyarakat teriak minta Pak Ongen dibebaskan," tutup Yusril.

Ongen didakwa bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya