PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar pada 16 April mendatang.
"Hari sidang pertama Senin 16 April," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).
Dalam sidang nanti, ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017 lalu.
Bos Republik Cinta Management, itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat postingan di akun Twitter-nya 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca Selengkapnya