Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April

PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April Ahmad Dhani di Polres Jaksel. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sidang perdana suami Mulan Jameela itu akan digelar pada 16 April mendatang.

"Hari sidang pertama Senin 16 April," kata juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4).

Dalam sidang nanti, ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.

Orang lain juga bertanya?

Pasal yang didakwakan pada Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017 lalu.

Bos Republik Cinta Management, itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat postingan di akun Twitter-nya 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya