PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari Secara Virtual
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang terhadap Brigadir AM dengan agenda tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari bernama Randy. Ia tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu.
"Hari ini sidang agenda tuntutan terdakwa Brigadir AM," kata jaksa penuntut umum Marifa kepada wartawan, Selasa (3/11).
Rencananya, sidang secara virtual tersebut akan dihadiri oleh terdakwa AM. Namun, hingga kini persidangan tersebut belum juga dimulai.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sebelum menyandang status terdakwa, ia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus tewasnya mahasiswa Kendari, Randy yang tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka itu setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
Setelah resmi menyandang status tersangka, penyidik Polri langsung melengkapi berkas perkara milik Brigadir AM agar segera disidangkan perkara tersebut. Lalu, sekitar bulan Febuari 2020 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Lalu, ia mulai menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itulah, ia mulai menyandang status sebagai terdakwa atas kasus yang menimpanya itu.
Kasus ini berawal, saat aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peserta unjukrasa Randy (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04.00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider Pasal 360.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut gengster ini dibiayai oleh situs judi online
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar sempat mengancam personel polisi sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaDia juga memastikan akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dievaluasi di DPR.
Baca SelengkapnyaSidang etik itu berkenaan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di mana dirinya sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaAipda R diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaAipda Robig dikawal empat anggota Provos masuki ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jateng
Baca SelengkapnyaPara penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca Selengkapnya