PN Jaksel kabulkan gugatan Yayasan Supersemar, Kejagung siap banding
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan keluarga mantan Presiden Soeharto terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Yayasan Supersemar. Putusan majelis diketuai I Made Sutrisna menyatakan yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.
"Karena ada bukti yang diterima supersemar hanya Rp 306 miliar. Itu ada buktinya, tanda tangan jamdatun waktu itu," kata Made kepada wartawan, Senin (18/7).
Dalam putusan yang ditampilkan situs pn.jakartaselatan.go.id pada 29 Juni 2016, Yayasan Supersemar tidak pernah menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Dana sebesar Rp 309 miliar diterima Yayasan Supersemar telah sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15 tahun 1976.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. secara tanggung renteng," kata Made dalam amar putusan.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi menilai putusan PN Jakarta Selatan mengabulkan Yayasan Supersemar, sangat lucu. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Kita bandingnya apa? Ya karena putusannya lucu, perkara sudah inkracht kok dibuat putusan lain. Ada apa ini?," ujar Bambang.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ka sejumlah perusahaan.
Kemudian pada 27 Maret 2008 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Pengadilan tingkat banding pun kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kembali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Akhirnya MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaOJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya