PN Jaksel terima surat permohonan eksekusi Supersemar dari Kejagung
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku sudah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, panitera PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara sebelum memanggil pihak Kejaksaan Agung dan pengurus Yayasan Supersemar.
"Surat permohonan eksekusi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu. Selanjutnya Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk membuat resume perkaranya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis (5/11).
Menurutnya, resume tersebut akan dibuat rangkuman perjalanan perkara yang melibatkan yayasan pendirian Presiden RI-2 Soeharto.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Resume itu tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak Kejagung dan pengurus Supersemar untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun terkait perkara Yayasan Supersemar millik Soeharto. Surat tersebut diterima Kejagung pada pekan lalu.
"SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam proses eksekusi, Pengadilan akan mempertemukan pihak penggugat yakni Kejagung dan pihak tergugat yaitu Yayasan Supersemar. Setelah keduanya dipertemukan baru eksekusi dilakukan.
Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya