Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel terima surat permohonan eksekusi Supersemar dari Kejagung

PN Jaksel terima surat permohonan eksekusi Supersemar dari Kejagung ilustrasi soeharto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku sudah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, panitera PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara sebelum memanggil pihak Kejaksaan Agung dan pengurus Yayasan Supersemar.

"Surat permohonan eksekusi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu. Selanjutnya Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk membuat resume perkaranya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis (5/11).

Menurutnya, resume tersebut akan dibuat rangkuman perjalanan perkara yang melibatkan yayasan pendirian Presiden RI-2 Soeharto.

Orang lain juga bertanya?

"Resume itu tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak Kejagung dan pengurus Supersemar untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun terkait perkara Yayasan Supersemar millik Soeharto. Surat tersebut diterima Kejagung pada pekan lalu.

"SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam proses eksekusi, Pengadilan akan mempertemukan pihak penggugat yakni Kejagung dan pihak tergugat yaitu Yayasan Supersemar. Setelah keduanya dipertemukan baru eksekusi dilakukan.

Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon

2. Sempati Air

3. PT Kiani Lestari

4. PT Kalhold Utama

5. Essam Timber

6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri

7. Kosgoro

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya