PN Jaksel Tolak Gugatan Orang Tua Korban Pelecehan yang Minta JIS Ditutup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan orangtua korban pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (dulu Jakarta International School). Hal itu disampaikan Hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang beragendakan putusan sela, Selasa (23/7).
Korban pelecehan seksual JIS menggugat pelaku yang sudah di proses hukum, JIS , PT. ISS, dan pihak yang merekrut petugas kebersihan JIS serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam putusan sela, Lenny Wati Mulasimadhi menolak gugatan penutupan JIS secara permanen karena tidak memiliki kewenangan. Seharusnya gugatan dilakukan di PTUN.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1-10. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara nomor 704 dan membebankan biaya perkara sebesar Rp4 juta. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat," kata dia.
Terpisah Kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Setyo Hastomo, menyayangkan sikap majelis hakim yang hanya mengambil segelintir dari petitum yakni mengenai penutupan JIS.
"Padahal esensi dari gugatan tidak di situ. Adalah keadilan ganti kerugian terkait sudah terbuktinya tindakan pidana seksual ke klien kami," ujar dia.
Ibnu membeberkan materi pokok gugatan menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah terjadi tindak pidana seksual di tempat JIS,
Selanjutnya meminta membayar kerugian immateriil materiil senilai Rp 1.7 triliun. Kemudian, meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada institusi terkait menutup JIS.
Atas putusan itu, pengacara masih pikir-pikir mengajukan banding.
"Belum tentu, akan pertimbangkan dulu positif dan negatifnya bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi banding nanti,klien saya yang menentukan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno mengatakan Wensen School Indonesia dipastikan ditutup.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaOrang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Kota Depok akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Depok untuk menutup WSI.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal praperadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya