PN Jaksel tolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Riyadi Sunindyo F di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10).
Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mengingat karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon membayar perkara yang jumlahnya nihil," ucap Riyadi.
Pengacara Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan.
Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara. "Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucapnya memungkasi.
Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Dia menururkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.
"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.
Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Reporter: Nafiez Rambu RabbaniSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya