Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel tolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf

PN Jaksel tolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Riyadi Sunindyo F di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10).

Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mengingat karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon membayar perkara yang jumlahnya nihil," ucap Riyadi.

Pengacara Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan.

Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara. "Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucapnya memungkasi.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Dia menururkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.

"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.

Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Reporter: Nafiez Rambu RabbaniSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya