PN Jaksel tolak praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya, hakim tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan.
"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Dalam amar putusan hakim, dalam pokok perkara mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan tersebut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara pada permohonan yang menyatakan KPK menghentikan penyelidikan dalam kasus sumber waras, hakim menolak. Sebab, dari jawaban kuasa hukum KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.
3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras
4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya