Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel vonis penjara seumur hidup 2 bandar pemilik 145 kg ganja

PN Jaksel vonis penjara seumur hidup 2 bandar pemilik 145 kg ganja Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua bandar narkoba yaitu Jayadi alias Aji Yahya (38) dan Sudaryatno alias Nano (33) dengan barang bukti 145 kilogram ganja dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua I Ketut Tirta di sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11) seperti dilansir Antara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Jayadi dan Sudaryatno bersama dua orang lainnya yakni Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Guntur Iqbal (28) ditangkap dengan barang bukti 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.

Terkait kasus itu, Jayadi dan Sudaryatmo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, sementara Ponto Khair Iskandar dituntut 20 tahun dan Muhammad Iqbal dalam kasus sama dituntut seumur hidup.

Keempat terdakwa diadili dalam dua sidang berbeda dengan rincian sidang vonis tersendiri untuk Jayadi yang dipimpin hakim I Ketut Tirta. Sementara, tiga rekannya yakni Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Guntur Iqbal berada dalam satu sidang yang sama dengan dipimpin oleh hakim Riyadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Sudaryatno terdakwa 2, Ponto Khair Iskandar dan terdakwa 3, Muhammad Iqbal Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat," kata hakim ketua Riyadi saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Jayadi dan Sudaryatno, terdakwa lainnya Ponto Iskandar divonis hukuman penjara 13 tahun dan Muhammad Guntur Iqbal dengan vonis hukuman penjara 15 tahun.

Namun, putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan kepada terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim Riyadi.

Selain itu, hakim ketua Riyadi mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar 5 ribu rupiah.

Empat terdakwa bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pada Sabtu (25/4) yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatmo alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal di rumah kontrakan jalan Sukmajaya, Depok.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya