PN Jaksel vonis penjara seumur hidup 2 bandar pemilik 145 kg ganja
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua bandar narkoba yaitu Jayadi alias Aji Yahya (38) dan Sudaryatno alias Nano (33) dengan barang bukti 145 kilogram ganja dengan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua I Ketut Tirta di sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11) seperti dilansir Antara.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Jayadi dan Sudaryatno bersama dua orang lainnya yakni Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Guntur Iqbal (28) ditangkap dengan barang bukti 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.
Terkait kasus itu, Jayadi dan Sudaryatmo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, sementara Ponto Khair Iskandar dituntut 20 tahun dan Muhammad Iqbal dalam kasus sama dituntut seumur hidup.
Keempat terdakwa diadili dalam dua sidang berbeda dengan rincian sidang vonis tersendiri untuk Jayadi yang dipimpin hakim I Ketut Tirta. Sementara, tiga rekannya yakni Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Guntur Iqbal berada dalam satu sidang yang sama dengan dipimpin oleh hakim Riyadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Sudaryatno terdakwa 2, Ponto Khair Iskandar dan terdakwa 3, Muhammad Iqbal Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat," kata hakim ketua Riyadi saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Jayadi dan Sudaryatno, terdakwa lainnya Ponto Iskandar divonis hukuman penjara 13 tahun dan Muhammad Guntur Iqbal dengan vonis hukuman penjara 15 tahun.
Namun, putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan kepada terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim Riyadi.
Selain itu, hakim ketua Riyadi mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar 5 ribu rupiah.
Empat terdakwa bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pada Sabtu (25/4) yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatmo alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal di rumah kontrakan jalan Sukmajaya, Depok.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya