PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang terhadap Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim pada Selasa (6/4) hari ini.
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim merupakan kasus Habib Rizieq terkait pelanggaran kekarantina kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Dimana Rizky Febian dan Mahalini mengikuti upacara? Pasangan penyanyi Mahalini Raharja dan Rizky Febian diketahui tengah berada di Bali. Pasangan yang belum lama menikah ini baru saja mengikuti upacara memukur, upacara pertama mereka sebagai suami istri.
-
Dimana pernikahan tersebut digelar? Diketahui pernikahan tersebut digelar di Palembang.
-
Siapa yang menikah di hajatan? Pemilik rumah itu adalah Bapak Sunar, saat itu dia sedang menikahkan putranya bernama Mas Irfan dengan jodohnya dari desa sebelah.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
Sementara untuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA),
Kedua perkara di atas merupakan perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan menimbulkan kerumunan pada gelaran pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 22 telag didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaHari ini Rabu (10/4/2024) seluruh umat Islam merayakan Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah setelah berpuasa 1 bulan penuh.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mereka menuntut MK bersikap adil dan menggunakan hati nurani saat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWaketum PKB Jazilul Fawaid buka suara terkait foto pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaAnies nampak menggunakan koko putih dengan peci hitam turut duduk bersandingan dengan Habib Rizieq Shihab.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana meminta maaf atas terjadinya kericuhan antar-warga saat tengah antre acara open house Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca Selengkapnya