Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini

PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini Rizieq Syihab Usai Sidang di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dalam Perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang dijadwalkan digelar pagi ini.

"Agenda hari ini sidang putusan sela Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (7/4).

Ia menjelaskan, sidang pada hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya.

"Sebentar saja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah. Sama Andi Tatat," jelasnya.

Untuk sidang kali ini, Aziz merasa pesimis nota pembelaan kliennya itu akan diterima oleh Majelis Hakim.

"Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja," tutupnya.

Diketahui, kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.

Dalam besok, PN Jakarta Timur juga akan menghadirkan ketiga terdakwa langsung di ruang sidang dan bagi masyarakat yang ingin melihat bisa melalui live streaming chanel Youtube PN Jakarta Timur.

Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.

Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024

Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.

Baca Selengkapnya