PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang rencananya digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/3) kemarin.
"Rabu, 31 Maret 2021. Perkara Nomor 224 dan 225. Ketua Majelisnya Pak Khadwanto, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau PH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Rabu (31/3).
Sidang ini sendiri masih digelar secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan terdakwa di dalam persidangan tersebut.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Sidang dilakukan secara Offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, untuk sidang ini digelar secara terpisah antara Rizieq dan menantunya tersebut.
"(Sidang) dipisah, nomor registrasi perkaranya berbeda," sebut Pasha.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang perkara swab palsu Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang hari beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Perkara 224 dan 225 dengan Ketua Majelis Pak Khadwanto, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa dan PH-nya. Ditunda hari Rabu, 31 Maret 2021. Agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar yang menyebut, sidang kasus tersebut akan digelar pada Rabu (31/3) mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU.
"(Sidang lanjutan) Rabu (tanggapan JPU) betul-betul," ujar Aziz.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca Selengkapnya