Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaktim: Rizieq Syihab Hadir di Ruang Sidang, Tidak Ada Live Streaming

PN Jaktim: Rizieq Syihab Hadir di Ruang Sidang, Tidak Ada Live Streaming Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan menyiarkan sidang terdakwa Rizieq Syihab secara live pada sidang Jumat (26/3) mendatang. Hal itu dikarenakan sidang pembacaan eksepsi Jumat besok dilaksanakan secara offline.

"Kalau terdakwa hadir di sidang, kemungkinan tidak ada live streaming. Artinya tidak ada lagi tayangan secara live seperti sidang pertama, kedua, atau ketiga hari ini," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa malam (23/3).

Sementara itu, PN Jaktim belum bisa memastikan apakah media boleh meliput persidangan mulai dari awal hingga akhir jalannya persidangan, seperti yang dilakukan beberapa media sebelumnya. Dia mengatakan, pihaknya masih akan membahas mengenai hal itu.

"Terkait hal itu, nanti akan dibahas dengan pimpinan, bagaimana soal pengaturannya," ujarnya.

Sebelumnya, saat ditemui wartawan di PN Jaktim sesaat setelah sidang Rizieq hari ini, Alex mengatakan bahwa PN Jaktim masih akan mengkaji mengenai standar penerapan protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam sidang offline mendatang. Seperti pembatasan jumlah pengunjung, fasilitas kesehatan yang akan disediakan, dan sebagainya.

"Itu semua akan kami koordinasikan dan akan kami pelajari. Yang pasti ini kan sebenarnya sidang seperti biasa saja, tapi karena pandemi," jelasnya

Terkait pengamanan petugas, Alex mengatakan bahwa PN Jaktim terus berkoordinasi dengan Polri. Bahkan rencananya, PN Jaktim akan meminta Polri menambahkan jumlah personelnya. Sebab kata dia, banyak polisi yang kewalahan mengawasi sidang di PN Jaktim hari ini.

"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur untuk ke depannya. Apakah di-back up Polda Metro Jaya atau Mabes Polri itu tergantung perkembangannya, karena yang menentukan hasil intelijen itu mereka," tuturnya.

"Mungkin akan kami tambah petugas sehingga pelayanan akan lebih cepat. Tadi mungkin ada beberapa ya yang kewalahan menghadapi orang-orang yang mengikuti persidangan di dalam PN Jaktim," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Syihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline yang telah diserahkan kepada pihaknya. Apabila jaminan tersebut dilanggar, maka pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Selain itu, Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya