PN Jakut vonis mati WN Hong Kong pemilik sabu 360 Kg
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak memberi ampun kepada pengedar narkoba jaringan Internasional yang berasal dari Hong Kong, Cheng Tin Kei. Ia didapati telah mengedarkan 360 kg narkoba berjenis sabu-sabu.
Humas PN Jakarta Utara, Joseph V Rahantoknam menuturkan bahwa pihak pengadilan telah memutuskan hukuman mati kepada Cheng Tin Kei berdasarkan jumlah sabu yang sangat besar.
"Kita lihat jumlahnya, karena sudah ratusan kilogram, 360 kg udah besar itu jumlahnya setara Rp 750 miliar rupiah. Majelis memutuskan hukuman mati bagi dia," tutur Joseph kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mempersilakan apabila terdakwa ingin mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. "Terdakwa kalau mau mengajukan banding itu haknya dia, prosesnya secepatnya dikirim ke pengadilan tinggi. Hukuman mati sudah maksimal, kalau enggak banding berarti dia sudah siap untuk dieksekusi," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat aparat mendapat laporan tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh Cheng Tin Kei pada tanggal 10 Juli 2015. Anggota kepolisian pun melakukan pengintaian dan ditemukan seorang laki-laki yang sama dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Berdasarkan hasil pengamatan polisi, Cheng terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika Cheng keluar dari ruko tersebut, pihak kepolisan langsung menangkap saat ia berada di atas sepeda motornya dan langsung melakukan penggeledahan pada boks motor yang telah dimodifikasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10 kg. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng yang berada di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Namun tidak ditemukan apa-apa dari hasil penggeledahan tersebut. Akhirnya polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 350 kg yang rencananya akan diedarkan di Indonesia. Sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang bernama Alung yang saat ini masih buron.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya