Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakut vonis mati WN Hong Kong pemilik sabu 360 Kg

PN Jakut vonis mati WN Hong Kong pemilik sabu 360 Kg WN Hong Kong divonis mati kasus narkoba. ©2016 Merdeka.com/megawati

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak memberi ampun kepada pengedar narkoba jaringan Internasional yang berasal dari Hong Kong, Cheng Tin Kei. Ia didapati telah mengedarkan 360 kg narkoba berjenis sabu-sabu.

Humas PN Jakarta Utara, Joseph V Rahantoknam menuturkan bahwa pihak pengadilan telah memutuskan hukuman mati kepada Cheng Tin Kei berdasarkan jumlah sabu yang sangat besar.

"Kita lihat jumlahnya, karena sudah ratusan kilogram, 360 kg udah besar itu jumlahnya setara Rp 750 miliar rupiah. Majelis memutuskan hukuman mati bagi dia," tutur Joseph kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).

Ia mempersilakan apabila terdakwa ingin mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. "Terdakwa kalau mau mengajukan banding itu haknya dia, prosesnya secepatnya dikirim ke pengadilan tinggi. Hukuman mati sudah maksimal, kalau enggak banding berarti dia sudah siap untuk dieksekusi," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat aparat mendapat laporan tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh Cheng Tin Kei pada tanggal 10 Juli 2015. Anggota kepolisian pun melakukan pengintaian dan ditemukan seorang laki-laki yang sama dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Berdasarkan hasil pengamatan polisi, Cheng terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika Cheng keluar dari ruko tersebut, pihak kepolisan langsung menangkap saat ia berada di atas sepeda motornya dan langsung melakukan penggeledahan pada boks motor yang telah dimodifikasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10 kg. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng yang berada di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Namun tidak ditemukan apa-apa dari hasil penggeledahan tersebut. Akhirnya polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 350 kg yang rencananya akan diedarkan di Indonesia. Sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang bernama Alung yang saat ini masih buron.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol Becakayu Positif Narkoba
Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol Becakayu Positif Narkoba

JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Pengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya