PN Medan tolak praperadilan mantan anggota DPRD tersangka suap
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho. Keempat tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut tersebut yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
"Permohonan yang diajukan 4 tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan hari ini, Rabu, 1 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).
Dalam sidang sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum menyampaikan keberatan atas praperadilan yang digelar di PN Medan. Sebab, domisili KPK berada di Jakarta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Bahwa PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Febri.
Selain itu, KPK juga sempat menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang menjabarkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis).
"Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK," kata Febri.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka penyidikan terhadap 38 anggota DRPD Sumut, termasuk keempat pemohon praperadilan akan terus dilanjutkan
"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaYanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya