Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Medan Vonis Kurir 1 Kilogram Sabu 12 Tahun Penjara

PN Medan Vonis Kurir 1 Kilogram Sabu 12 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Samsuddin warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketua majelis hakim, Martua Sagala, menilai Samsudin dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain pidana penjara, juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Martua di PN Medan, Selasa (15/6).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agustin Tarigan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU menanggapi vonis itu.

"Pikir-pikir ketua majelis hakim," ujar Agustin.

Seperti dalam dakwaan, perkara ini terjadi pada September 2020. Berawal saat dua orang petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, mendapatkan informasi dari seorang informan tentang adanya satu laki-laki bernama Samsuddin yang menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kemudian, informan tersebut memberikan nomor ponsel milik Samsuddin kepada polisi. Lalu, salah satu polisi itu menghubungi nomor ponsel milik Samsuddin dan berpura-pura ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Saat itu disepakati bahwa 1 kilogram sabu-sabu dihargai Rp 380 juta.

Kesepakatan pun terjadi antara Samsuddin dengan dua polisi yang menyamar. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Lalu, Samsuddin pun tiba di lokasi yang telah dijanjikan sebelumnya. Setelah melihat targetnya beserta barang bukti sabu-sabu tiba di lokasi, dua polisi itu langsung menghampiri Samsuddin. Saat itu juga Samsuddin menunjukkan tasnya yang berisi 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian, polisi langsung menangkap Samsuddin beserta barang bukti sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan Samsuddin, dirinya hanya seorang kurir yang disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli yang telah ditentukan oleh seseorang yakni Marwan (daftar pencarian orang). Samsuddin dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke pembelinya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya