PN Medan Vonis Kurir 1 Kilogram Sabu 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Samsuddin warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketua majelis hakim, Martua Sagala, menilai Samsudin dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Martua di PN Medan, Selasa (15/6).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agustin Tarigan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU menanggapi vonis itu.
"Pikir-pikir ketua majelis hakim," ujar Agustin.
Seperti dalam dakwaan, perkara ini terjadi pada September 2020. Berawal saat dua orang petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, mendapatkan informasi dari seorang informan tentang adanya satu laki-laki bernama Samsuddin yang menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, informan tersebut memberikan nomor ponsel milik Samsuddin kepada polisi. Lalu, salah satu polisi itu menghubungi nomor ponsel milik Samsuddin dan berpura-pura ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Saat itu disepakati bahwa 1 kilogram sabu-sabu dihargai Rp 380 juta.
Kesepakatan pun terjadi antara Samsuddin dengan dua polisi yang menyamar. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Lalu, Samsuddin pun tiba di lokasi yang telah dijanjikan sebelumnya. Setelah melihat targetnya beserta barang bukti sabu-sabu tiba di lokasi, dua polisi itu langsung menghampiri Samsuddin. Saat itu juga Samsuddin menunjukkan tasnya yang berisi 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian, polisi langsung menangkap Samsuddin beserta barang bukti sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Samsuddin, dirinya hanya seorang kurir yang disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli yang telah ditentukan oleh seseorang yakni Marwan (daftar pencarian orang). Samsuddin dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke pembelinya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya