PN Meulaboh Vonis Hukuman Mati 7 dari 10 Terdakwa Pengedar Kasus Sabu 1,2 Ton
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa 7 pengedar dari total 10 orang terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton.
Vonis tersebut dibacakan dalam yang digelar Kamis (6/1), dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda- beda, bersama penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh. Sementara, para terdakwa dihadirkan secara virtual dari lapas masing-masing.
"Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim ketua saat bacakan vonis, dalam keterangan dikutip Sabtu (8/1).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Tujuh terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya