Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Milik Surya Darmadi

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Milik Surya Darmadi Hakim tunggal PN Pekanbaru Salmon Ginting. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group sebagai pemohon terkait dengan tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam amar putusan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Mengacu pada pertimbangan putusan tersebut, kata Ketut, hakim menilai jika termohon yakni Direktur Penyidikan Jampidsus telah melakukan proses penyitaan terhadap perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi telah sah dan sesuai dengan aturan.

"Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah," kata Ketut.

Kerugian Negara Rp104,1 Triliun

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi yang juga pendiri PT Duta Palma Group meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan penghitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie, Selasa (30/8).

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu. Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar USD 7,8 juta atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," kata Sari.

Bukti Disita

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, USD11,4 juta, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng

Kejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Baca Selengkapnya