PN Purwokerto tolak praperadilan penetapan tersangka pedagang sapi
Merdeka.com - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah yang diajukan Mukti Ali (42) terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya ditolak. Pedagang sapi asal Berkoh Purwokerto tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana sosial dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian dalam program penyelamatan sapi betina.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat yang berlangsung pada Selasa (10/3), memutuskan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
"Kalau diperbandingkan dengan produk pengadilan yang dalam satu atap Mahkamah Agung, ini kan sebuah perbedaan. Sehingga saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah," ujar penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Djoko juga mempertanyakan, putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pemohon dalam penetapan tersangka oleh KPK, tidak dijadikan landasan dalam pertimbangan hakim.
"Sehingga hukum kesannya hanya berlaku bagi mereka yang punya pangkat dan golongan tertentu, saya simpulkan seperti itu. Untuk selanjutnya, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Polres Banyumas, AKBP Djalal mengemukakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya rasa putusannya sudah sangat adil, secara normatif maupun secara materiil pas. Sesuai dengan jawaban kami dengan KUHAP pas menurut saya," ujarnya.
Ia mengemukakan, dalam hukum formil yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah peradilan. "Jadi eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan," ujarnya.
Mukti Ali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian senilai Rp 50 juta dari total dana yang digulirkan mencapai Rp 440 juta. Dalam penetapannya menjadi tersangka, Mukti mengakui tidak menjadi ketua kelompok tani mekar jaya yang mendapat dana kucuran tersebut.
Namun, pihak Polres Banyumas menetapkannya menjadi tersangka, karena dianggap terlibat dalam proyek bantuan sosial tersebut. Pihak Mukti Ali kemudian mengajukan sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (23/2) lalu. Djoko mengemukakan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Djoko mengemukakan kliennya bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001.
Karena menurutnya, ketentuan hukum tersebut diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya. Lebih jauh, dia mengemukakan, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada perbedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan yang merujuk pada pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca Selengkapnya