Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Purwokerto tolak praperadilan penetapan tersangka pedagang sapi

PN Purwokerto tolak praperadilan penetapan tersangka pedagang sapi Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah yang diajukan Mukti Ali (42) terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya ditolak. Pedagang sapi asal Berkoh Purwokerto tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana sosial dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian dalam program penyelamatan sapi betina.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat yang berlangsung pada Selasa (10/3), memutuskan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

"Kalau diperbandingkan dengan produk pengadilan yang dalam satu atap Mahkamah Agung, ini kan sebuah perbedaan. Sehingga saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah," ujar penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan.

Djoko juga mempertanyakan, putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pemohon dalam penetapan tersangka oleh KPK, tidak dijadikan landasan dalam pertimbangan hakim.

"Sehingga hukum kesannya hanya berlaku bagi mereka yang punya pangkat dan golongan tertentu, saya simpulkan seperti itu. Untuk selanjutnya, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Polres Banyumas, AKBP Djalal mengemukakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya rasa putusannya sudah sangat adil, secara normatif maupun secara materiil pas. Sesuai dengan jawaban kami dengan KUHAP pas menurut saya," ujarnya.

Ia mengemukakan, dalam hukum formil yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah peradilan. "Jadi eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan," ujarnya.

Mukti Ali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian senilai Rp 50 juta dari total dana yang digulirkan mencapai Rp 440 juta. Dalam penetapannya menjadi tersangka, Mukti mengakui tidak menjadi ketua kelompok tani mekar jaya yang mendapat dana kucuran tersebut.

Namun, pihak Polres Banyumas menetapkannya menjadi tersangka, karena dianggap terlibat dalam proyek bantuan sosial tersebut. Pihak Mukti Ali kemudian mengajukan sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (23/2) lalu. Djoko mengemukakan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Djoko mengemukakan kliennya bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001.

Karena menurutnya, ketentuan hukum tersebut diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya. Lebih jauh, dia mengemukakan, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada perbedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan yang merujuk pada pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya