PN Semarang eksekusi rumah seharga Rp 1.9 M di tengah proyek jalan tol
Merdeka.com - Sebuah rumah yang berdiri di tengah jalan Tol Semarang-Batang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa mengatakan, eksekusi rumah dilakukan setelah pengadilan melaksanakan upaya ganti rugi atau konsinyasi terhadap pemohon dalam hal ini PT Jasa Marga Semarang-Batang. Uang konsinyasi senilai Rp 1,9 miliar.
Dikatakan, rumah seluas 228 meter persegi itu menjadi sengketa sejak 2004 antara Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono.
-
Dimana letak tol Semarang-Batang? Jalan Tol Batang-Semarang merupakan jalan tol yang membentang sejauh 75 kilometer antara Kota Semarang dan Batang.
-
Kapan pembangunan tol Semarang-Batang dimulai? Dilansir dari Wikipedia, proyek tol ini dimulai pembangunannya dengan ground breaking oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Juni 2016 hingga November 2017.
-
Bagaimana konstruksi jembatan Kali Kuto di tol Semarang-Batang? Jembatan itu merupakan jembatan pertama yang strukturnya dirakit secara langsung di lokasi pemasangan.
-
Dimana Kota Semarang berada? Kota Semarang terletak berbatasan dengan Laut Jawa di bagian utara, Kabupaten Demak di bagian timur, Kabupaten Semarang di bagian selatan, dan Kabupaten Kendal pada bagian barat.
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Apa kegunaan utama tol Semarang-Batang? Jalan tol ini menjadi magnet para investor untuk pengembangan kawasan industri di Kabupaten Batang.
"Negara membutuhkan untuk jalan Tol Batang-Semarang. Ternyata setelah ada pembangunan jalan tol ini termohon tidak melakukan pengosongan," kata Purwono, Kamis (3/5).
Pengadilan Negeri atas surat pemohon PT Jasa Marga sebenarnya telah memanggil pihak termohon untuk dilakukan peringatan pada 28 Maret 2018 dan 18 April 2018. Namun setelah batas waktu delapan hari, Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono tidak mau melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi.
Terkait adanya dua sertifikat rumah sengketa itu, Purwono menyatakan tak memermasalahkan. Sebab saat ini status tanah sudah beralih menjadi tanah negara dan hak negara. "Bagi pengadilan tak ada urusan. Kalau dua pihak ini bermasalah terkait nilai uang 1,9 miliar silahkan gugat mengugat di pengadilan," ujarnya.
Ia menegaskan jika langkah eksekusi tersebut sebagai bagian dari mensukseskan program pemeintah dalam rangka pembangunan jalan Tol Semarang-Batang. Terlebih tol tersebut akan dipakai fungsional selama momentum arus mudik Lebaran.
"Nah setelah kita melihat lokasi, ternyata hanya tinggal rumah ini yang masih berdiri, " katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaRumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPembangunan rumah pemberian negara tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2024 dan selesai pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaJalan tol ini menjadi magnet para investor untuk pengembangan kawasan industri di Kabupaten Batang
Baca SelengkapnyaRencana pembangunan tol ke stasiun masih tahap pengukuran.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaBak film Up, rumah ini jadi rumah satu-satunya di tengah proyek pembangunan Tol Cijago.
Baca SelengkapnyaEfek kenaikan harga tanah disebabkan karena adanya rencana pembangunan fasilitas umum di Kelurahan Sumberarum.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara yang ada di kawasan perkotaan.
Baca SelengkapnyaKota Baru Maja berada di Barat Jakarta dan pertama kali ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi Kota Baru.
Baca Selengkapnyapembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya