Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah

PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah ilustrasi. merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dalam kasus Bank Mutiara (eks Century). Dalam waktu dekat kedua kubu akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.

"Kami telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa antara Bank Mutiara (Bank Century) dengan pihak nasabahnya, sejak Selasa (6/1) lalu. Relaas tersebut berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukan oleh pihak Century," ujar Humas PN Solo, Kun Maryoso, di Solo, Minggu (11/1).

Kun mengatakan, saat ini tinggal menyisakan waktu beberapa hari untuk mempertemukan kedua kubu yang bersengketa. Karena batas waktu yang diberikan hanya 8 hari setelah penerimaan putusan dari MA.

"Kami akan segera menemukan pihak-pihak yang bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat atau mungkin juga akan diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya.

Menurut Kun, pertemuan kedua belah pihak sangat penting agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun bisa terselesaikan. Ia berharap nantinya setelah bertemu kedua belah pihak mau dan dengan lapang dada memenuhi kewajiban mereka masing-masing. Namun, jika dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan melakukan putusan terakhir Mahkamah Agung (MA).

"Kalau tidak ada kesepakatan, kita langsung lakukan eksekusi terhadap pihak Bank Mutiara. Aturannya sudah jelas, eksekusi merupakan jalan terakhir," tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Solo Sutrisno menilai Bank Mutiara tidak taat hukum. Bank Mutiara, kata dia, juga terkesan kebal hukum dengan tidak mentaati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak peninjauan kembali (PK) bank tersebut.

"Sebenarnya permasalahan antara Bank Mutiara dengan FNBC Solo sudah diuji, diperiksa, dan diputus oleh 4 tingkat pengadilan. Terbukti, semuanya memvonis mereka bersalah. Atas dasar tersebut, kami minta Bank Mutiara membayarkan ganti rugi, sesuai dengan janji-janji yang diberikan kepada kami," ujar Sutrisno di Solo, beberapa waktu lalu. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini

Nasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.

Baca Selengkapnya
Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel
Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel

Polda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century

Selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.

Baca Selengkapnya