PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dalam kasus Bank Mutiara (eks Century). Dalam waktu dekat kedua kubu akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.
"Kami telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa antara Bank Mutiara (Bank Century) dengan pihak nasabahnya, sejak Selasa (6/1) lalu. Relaas tersebut berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukan oleh pihak Century," ujar Humas PN Solo, Kun Maryoso, di Solo, Minggu (11/1).
Kun mengatakan, saat ini tinggal menyisakan waktu beberapa hari untuk mempertemukan kedua kubu yang bersengketa. Karena batas waktu yang diberikan hanya 8 hari setelah penerimaan putusan dari MA.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Kami akan segera menemukan pihak-pihak yang bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat atau mungkin juga akan diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya.
Menurut Kun, pertemuan kedua belah pihak sangat penting agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun bisa terselesaikan. Ia berharap nantinya setelah bertemu kedua belah pihak mau dan dengan lapang dada memenuhi kewajiban mereka masing-masing. Namun, jika dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan melakukan putusan terakhir Mahkamah Agung (MA).
"Kalau tidak ada kesepakatan, kita langsung lakukan eksekusi terhadap pihak Bank Mutiara. Aturannya sudah jelas, eksekusi merupakan jalan terakhir," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Solo Sutrisno menilai Bank Mutiara tidak taat hukum. Bank Mutiara, kata dia, juga terkesan kebal hukum dengan tidak mentaati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak peninjauan kembali (PK) bank tersebut.
"Sebenarnya permasalahan antara Bank Mutiara dengan FNBC Solo sudah diuji, diperiksa, dan diputus oleh 4 tingkat pengadilan. Terbukti, semuanya memvonis mereka bersalah. Atas dasar tersebut, kami minta Bank Mutiara membayarkan ganti rugi, sesuai dengan janji-janji yang diberikan kepada kami," ujar Sutrisno di Solo, beberapa waktu lalu. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaSelama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.
Baca Selengkapnya