Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan

PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Senin (19/8). Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB tersebut dihadiri penggugat dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kanit Laka dan kuasa hukum Polresta Surakarta.

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, hakim tunggal Pandu Budiono menolak seluruh gugatan yang diajukan LP3HI. Sebelum membacakan keputusan, hakim tunggal memulai dengan membacakan pertimbangan yang ada selama persidangan digelar sejak beberapa waktu lalu.

"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI," ujar Pandu.

Dengan putusan tersebut, biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil. Sebaliknya, dikatakannya, hakim mengabulkan jawaban Polresta Surakarta atas gugatan LP3HI. Dengan alasan, saat ini kepolisian masih memproses kasus tersebut.

"Proses hukum di Polresta Surakarta saat ini masih berjalan, masih penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan," katanya.

Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu menyampaikan, pihaknya sudah memperkirakan akan menang dalam sidang gugatan tersebut. Apalagi pihaknya telah menyertakan bukti bukti, bahwa polisi masih melakukan proses penyelidikan kasus tabrak lari di overpass Manahan.

"Dalam persidangan sudah kami sampaikan semua, kami masih menangani kasus ini, masih dalam penyelidikan. Kami juga tidak pernah menghentikan proses penyelidikan kasus ini," tandasnya.

Usai penolakan, Ketua LP3HI Arif Sahudi mengemukakan, pihaknya berencana untuk melayangkan gugatan kembali kepada Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah. Jika gagal lagi, pihaknya tak segan untuk kembali melakukan gugatan berikutnya.

"Sepuluh kali gugatan pun kami siap, kami sudah pengalaman. Kami kami hanya ingin menuntut keadilan," katanya lagi.

Kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo 1 Juli 2019 lalu hingga kini belum terungkap, polisi belum bisa menangkap pelaku. Polisi dinilai lambat menangani peristiwa yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, Warga Srambatan, Serengan, Solo meninggal dunia.

Atas kelambatan tersebut, kepolisian khususnya Polresta Surakarta digugat oleh LP3HI. Gugatan praperadilan dilayangkan untuk mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kasus ini berjalan. Apalagi peristiwa tersebut jelas ada korban dan bukti rekaman CCTV.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP